Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan POJK itu memuat penyesuaian ketentuan terkait penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), terutama dalam pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
"Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor, yang sebelumnya telah berlaku sejak POJK 49 Tahun 2024 diundangkan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12).
Baca Juga: OJK Atur Repricing Premi di POJK Asuransi Kesehatan, Ini Kata Pengamat
Ismail menerangkan penyesuaian itu dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional, serta fungsi intermediasi bagi masyarakat.
Pada POJK 49 Tahun 2024, dia menjelaskan telah ditetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML, termasuk LKM, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
Dia bilang penetapan status tersebut didasarkan pada tiga parameter kuantitatif, yaitu peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto.
Dalam ketentuan awal, parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun, sedangkan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor berlaku segera sejak peraturan diundangkan.
Baca Juga: OJK Susun POJK Asuransi Kesehatan: Pahami Risk Sharing dan Deductible
Namun, Ismail mengatakan perkembangan kondisi ekonomi menunjukkan bahwa perlambatan pertumbuhan telah berdampak pada kemampuan bayar debitur dan turut memengaruhi rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM.
Selain itu, penyelesaian permasalahan permodalan memerlukan waktu yang lebih panjang mengingat terbatasnya akses pendanaan, sumber permodalan, serta kapasitas finansial pemegang saham LKM.
Oleh karena itu, dia menyampaikan kondisi tersebut membuat LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter tersebut secara tepat waktu.
Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan kondisi perekonomian terkini, perlu dilakukan perubahan atas POJK 49 Tahun 2024 untuk memberikan masa penyesuaian tambahan dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor.
"Penyesuaian itu bertujuan memastikan proses penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap dan terukur," tuturnya.
Baca Juga: Soal Wacana OJK Hapus KBMI 1, Perbankan Kecil Siapkan Strategi untuk Naik Kelas
Melalui POJK 25 Tahun 2025, Ismail mengatakan OJK berkomitmen untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri, serta memastikan bahwa LKM tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai.
Selanjutnya: BSN Dorong Penguatan Literasi dan Ekonomi Syariah di Pesantren
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 5-7 Desember 2025, Apel Rockit Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













