kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK resmikan TPAKD Provinsi Bali


Senin, 27 Juni 2016 / 12:03 WIB
OJK resmikan TPAKD Provinsi Bali


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi Bali meresmikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Bali. Pembentukan TPAKD ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat setempat.

Peresmian TPAKD itu dilakukan Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono bersama Wakil Gubernur Provinsi Bali Ketut Sudikerta, Senin ini di Denpasar Bali.

"Pembentukan TPAKD Provinsi Bali merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Bali dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM,” ujar Kusumaningtuti dalam keterangan pers yang diterima KONTAN, Senin (27/6).

Menurutnya, sinergi antara program literasi dan inklusi keuangan yang dimotori oleh OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM di Provinsi Bali merupakan esensi dari kerjasama dan koordinasi melalui TPAKD yang bertujuan memberdayakan UMKM danmeningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

Kontribusi sektor UMKM di Indonesia terbukti sangat signifikan bagi perekonomian nasional dengan menyumbang 60% Produk Domestik Bruto dan menyerap 97% tenaga kerja nasional. 

Pentingnya peranan sektor UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian tersebut mengharuskan dilakukannya penguatan kapasitas UMKM.

Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan danusahanya serta memperluas akses keuangan bagi UMKM.

Pembentukan TPAKD di Provinsi Bali dan Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya.

Mengingat inisiatif TPAKD dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan akses keuangan di daerah dankebutuhan untuk melaksanakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat, maka TPAKD Provinsi Bali berada di bawah pembinaan dan koordinasi Gubernur Provinsi Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×