Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa, sehubungan perubahan nama PT Pasaraya Life Insurance menjadi PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 22 Januari 2024, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-27/PD.02/2025 per 16 Januari 2025 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Asuransi Jiwa Sehubungan Perubahan Nama PT Pasaraya Life Insurance Menjadi PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," tulis OJK dalam keterangan resmi.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Gadai Sakti Jakarta
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Pasaraya Life Insurance merupakan perusahaan asuransi jiwa swasta nasional yang didirikan pada 1995. Perusahaan itu berada dalam kelompok ALatief Corporation (ALC).
Selanjutnya: Ini Tantangan Pasar Obligasi Domestik di Tahun 2025
Menarik Dibaca: 5 Kebiasaan Sehat yang Harus Diajarkan kepada Anak Setiap Hari, Orang Tua Wajib Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News