kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK restui penggabungan FWD Life dan FWD Insurance Indonesia


Jumat, 04 Desember 2020 / 11:50 WIB
OJK restui penggabungan FWD Life dan FWD Insurance Indonesia
ILUSTRASI. FWD Life


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penggabungan PT FWD Life Indonesia dan PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) menjadi satu entitas usaha rampung. Aksi korporasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perasuransian.

Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan No S-34/D.05/2020 tanggal 17 November 2020. Selain itu, penggabungan tersebut telah disetujui oleh rapat umum pemegang saham luar biasa oleh masing-masing perusahaan yang dilaksanakan pada 5 November 2020.

“Sejak 1 Desember 2020, PT FWD Life Indonesia telah efektif bergabung ke dalam Perseroan (FWD Insurance), dengan adanya perubahan maka semua aktiva dan pasiva FWD Life Indonesia akan beralih ke FWD Insurance,” tulis Direksi FWD Insurance Indonesia dalam keterbukaan informasi di Harian KONTAN, Jumat (4/12).

Baca Juga: Gandeng FWD Life, Traveloka tawarkan asuransi kesehatan bagi para pengguna

Selain itu, FWD Insurance Indonesia akan menjadi perusahaan hasil penggabungan. Sedangkan FWD Life Indonesia berakhir secara hukum tanpa diadakan likuidasi terlebih dahulu.

Merujuk catatan Kontan.co.id, Manajemen kedua perusahaan mengatakan, alasan penggabungan untuk memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana tertuang pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Serta mematuhi pasal 28 Peraturan OJK No.67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah," terang manajemen dalam siaran pers di harian KONTAN, Rabu (5/8).

Dalam hal ini, FWD Insurance Indonesia akan menjadi entitas yang menerima penggabungan sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sementara FWD Life akan ditutup demi hukum tanpa didahului likuidasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Guna menyelesaikan hak serta kewajiban kepada pihak ketiga seperti kreditor, pemegang polis dan agen, maka semua perjanjian atau kontrak FWD Life akan dialihkan secara hukum ke FWD Insurance sesuai tanggal efektif penggabungan.

"Oleh karena itu, FWD Insurance akan menggantikan posisi FWD Life sebagai pihak dalam semua perjanjian dan kontrak tersebut, kecuali jika perjanjian atau kontrak yang dimaksud menyatakan lain. Tidak akan ada perubahan kontrak di mana FWD Insurance sebagai pihak," jelas manajemen.

Baca Juga: Permudah nasabah saat pandemi, FWD Life perkenalkan fitur e-Services di FWD MAX

Dengan begitu, semua hak dan kewajiban FWD Life akan dialihkan ke FWD Insurance. Meski demikian, penggabungan tersebut tidak akan mengurangi hak-hak dari pemegang polis asuransi maupun pihak tertanggung dari perusahaan peserta penggabungan.

Sementara dalam penyelesaian status, hak dan kewajiban karyawan, kedua perusahaan akan melakukan langkah - langkah yang diperlukan serta mengikuti ketentuan perundang - undangan mengenai tenaga kerja.

Perusahaan juga akan mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kelangsungan usaha dan memberikan nilai tambah bagi nasabah, karyawan dan pemegang polis.

Asal tahu saja, PT FWD Life Indonesia (FWD Life) telah mengumumkan penyelesaian akuisisi Commonwealth Life pada Senin (8/6). Pasca akuisisi, Commonwealth Life berubah nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) pada Senin (6/7).

Selanjutnya: Ini dia, dua produk baru FWD Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×