Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers.
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-531/PD.02/2024 per 13 September 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Baca Juga: 98 Pinjol Berizin OJK Per September 2024, Ini Daftarnya
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT KBRU Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Asal tahu saja, PT Simas Reinsurance Brokers ini sudah berdiri sejak 28 Juni 1995. Pialang reasuransi ini memiliki 5 unit bisnis yaitu asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi kelautan, asuransi tanggung gugat dan asuransi penjaminan.
Selanjutnya: TikTok Indonesia: Rata-Rata Pengguna Belanjakan Rp 2,3 Juta pada Mega Sales
Menarik Dibaca: IHSG Kamis Pagi (26/9) Dibuka Dengan Penurunan 0,7%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News