Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 67 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian sejak Januari 2024 hingga Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan 67 PUJK tersebut melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan.
"Total penggantian tercatat sebesar Rp 68,46 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (11/6).
Baca Juga: OJK Lakukan Sejumlah Upaya Ini Guna Menekan Dampak Modus Penipuan
Friderica menerangkan penggantian kerugian tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen.
Sementara itu, OJK menyebut telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024.
Friderica mengatakan dari 11.701 pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 547 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya.
Pada periode tersebut, Friderica menyampaikan OJK telah menyelesaikan 77,83% pengaduan yang diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News