kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Rilis Aplikasi iDebKu untuk Cek Riwayat Kredit Nasabah, Ini 4 Keunggulannya


Selasa, 08 November 2022 / 16:39 WIB
OJK Rilis Aplikasi iDebKu untuk Cek Riwayat Kredit Nasabah, Ini 4 Keunggulannya
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan aplikasi iDebKu. Ini merupakan platform bagi lembaga jasa keuangan dan juga nasabah dalam melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non- bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca Juga: Mau Cek SLIK? Sekarang Sudah Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi iDebKu

“SLIK merupakan salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian saat peluncuran iDebKu, Selasa (4/11).

Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan BI Checking. Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.

Dian menyebutkan ada empat keunggulan aplikasi iDebKu. Pertama, meningkatkan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat secara cepat, mudah dan aman.

Kedua, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi bagi internal OJK dengan adanya integrasi dengan SLIK dan ke depannya akan terintegrasi dengan Dukcapil.

Ketiga, meminimalkan potensi human error melalui otomasi proses layanan. Keempat, menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi antara Kantor Pusat, Kantor Regional dan Kantor OJK dalam satu aplikasi.

Baca Juga: Bank Neo Commerce Pastikan Pemenuhan Modal Inti Tercapai Akhir November Ini

Ke depan, kata Dian, dengan adanya aplikasi iDebKu ini diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitur akan menjadi semakin mudah dan layanan informasi debitur oleh OJK dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di dalam satu aplikasi.

“Di samping itu, OJK akan terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman.” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×