kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK rilis aturan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi di non-bank


Senin, 22 Maret 2021 / 16:52 WIB
OJK rilis aturan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi di non-bank
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna melindungi konsumen serta industri non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021. 

Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 9 Maret 2021. Kemudian diundangkan pada 17 Maret 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly.

Menurut OJK, hingga saat ini belum semua sektor non-bank memiliki pengaturan mengenai manajemen risiko. Sementara pengaturan yang ada memiliki cakupan terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan secara komprehensif untuk semua sektor dalam satu POJK.

Baca Juga: Regulator minta fintech tingkatkan kualitas pendanaan, ini alasannya

"Penyusunan pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko tersebut perlu diharmonisasikan dengan ketentuan serupa di sektor perbankan dengan tetap mempertimbangkan kompleksitas dan karakterisik industri non-bank," tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin (22/3). 

Secara umum, aturan ini mengatur sektor non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain. Dalam prakteknya, penerapan manajemen risiko melibatkan pengawasan aktif dari direksi dan dewan komisaris. 

Hal ini dibarengi kebijakan serta prosedur penggunaan teknologi informasi yang cukup. Kemudian proses identifikasi, pengukuran, pengendalian dan pemantauan risiko penggunaan teknologi. Serta tak lupa, sistem pengendalian internal atas teknologi tersebut. 

Misalnya saja, perusahaan beraset Rp 1 triliun wajib memiliki komite pengarah teknologi informasi yang beranggotakan paling sedikit direksi membawahi satuan kerja teknologi informasi, direktur atau pejabat membawahi fungsi manajemen risiko, pejabat tertinggi yang membawahi satuan kerja. 

Baca Juga: Perkuat tata kelola holding BUMN asuransi dan penjaminan, begini strategi IFG

Sementara kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi mencakup manajemen, pengembangan dan pengadaan, operasional, jaringan komunikasi, pengamanan informasi, penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan layanan keuangan elektronik. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×