kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

OJK rilis panduan penyusunan laporan keuangan PSAK 71 dan PSAK 68 untuk perbankan


Kamis, 16 April 2020 / 16:35 WIB
OJK rilis panduan penyusunan laporan keuangan PSAK 71 dan PSAK 68 untuk perbankan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan penyusunan laporan keuangan, terutama dalam penerapan ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan PSAK 68 untuk perbankan di tengah gempuran pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam keterangan resminya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan panduan ini dikeluarkan terkait dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan yang dikeluarkan melalui surat edaran.

Baca Juga: Siap diakuisisi oleh Bangkok Bank, Bank Permata tak bagi dividen

Surat tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 68.

Ada beberapa poin yang diminta oleh OJK kepada pihak perbankan yaitu mematuhi dan melaksanakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan secara produktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid- 19.

Kemudian menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan profil debitur dengan jangka waktu selama-lamanya satu tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid -19.

Berikutnya menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi dalam stage 1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Baca Juga: Beredar dokumen analisis kondisi perbankan akibat Covid-19, OJK angkat bicara

Lalu melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak Covid -19 dan tidak dapat pulih pasca-restrukturisasi atau dampak Covid berakhir

Selain itu, OJK juga memberikan panduan penyesuaian bagi perbankan dalam penerapan PSAK 68 yaitu pengukuran nilai wajar dari surat berharga mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek yang mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar surat berharga.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×