kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Beredar dokumen analisis kondisi perbankan akibat Covid-19, OJK angkat bicara


Kamis, 16 April 2020 / 15:54 WIB
Beredar dokumen analisis kondisi perbankan akibat Covid-19, OJK angkat bicara
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). OJK pastikan dokumen analisis perbankan akibat Covid-19 yang beredar adalah informasi hoax. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan informasi yang beredar di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus corona yang isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario merupakan hoax atau tidak benar.

Analisis kondisi perbankan tersebut seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis.

Baca Juga: KPR Bank Mandiri yang berpotensi direstrukturisasi mencapai Rp 10 triliun

"OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah hoax dan tidak benar," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (16/4).

Sebagaimana diketahui sejak 13 Maret 2020, OJK telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Melalui kebijakan restrukturisasi ini, kata Anto, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN.

Baca Juga: Saham BBCA makin tertekan, analis: Investor khawatir kredit macet naik

Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama enam bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, Nato kembali menegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar di masyarakat merupakan hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×