Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Roadmap Kegiatan Usaha Bulion (KUBL). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut Roadmap Kegiatan Usaha Bulion tersebut ditargetkan bisa selesai pada Agustus 2025.
"Saat ini, OJK sedang melaksanakan serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan Roadmap KUBL," ujarnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).
Baca Juga: Menakar Potensi Bisnis Bullion Bank di Indonesia
Lebih lanjut, Agusman mengatakan bisnis bullion memiliki potensi yang sangat besar. Dia menerangkan berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada 2023, serta menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton.
Agusman menyampaikan potensi emas dalam negeri tersebut dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion yang dapat meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta dapat berperan sebagai enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia.
Baca Juga: Jadi Pelopor Layanan Bullion Bank, Deposito Emas Pegadaian Makin Diminati Masyarakat
Meski memiliki potensi besar, dia tak memungkiri kegiatan usaha bulion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya, yaitu pemenuhan kelengkapan ekosistem bullion, serta pemetaan profil risiko, mengingat kegiatan usaha itu masih terbilang baru.
"Untuk mengatasi hal tersebut, OJK telah menerbitkan POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang memberikan pedoman bagi LJK dalam melaksanakan kegiatan usaha bulion dengan aman dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," kata Agusman.
Sejauh ini, baru ada PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang resmi mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Prabowo Akan Resmikan Bank Emas pada 26 Februari 2025
Selanjutnya: Rencana Impor 200.000 Ton Gula Tahun Ini Belum Cukup Penuhi Kebutuhan Nasional
Menarik Dibaca: 4 Tips Makeup untuk Interview Kerja, Simple dan Flawless!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News