kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

OJK sahkan pembentukan Dapen BI Iuran Pasti


Jumat, 02 Juli 2021 / 08:58 WIB
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia (BI) Iuran Pasti.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut pembentukan  Dapen BI itu sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.05/2021 pada tanggal 28 Juni 2021.

"Penetapan pembentukan ini sekaligus mengesahkan peraturan Dapen BI Iuran Pasti yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner tersebut," kata Anggar, Rabu (30/6).  

Baca Juga: Manfaat dan Cara Mengumpulkan Dana Pensiun

Selain itu, pembentukan dapen tersebut juga sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK Nomor: 13/POJK.05/2016 Tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dapen Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dapen dari Dapen Pemberi Kerja.

"Hal ini yang mengatur bahwa untuk mendapat pengesahan pembentukan dana pensiun pemberi kerja maka pendiri harus mengajukan permohonan kepada OJK," jelasnya.  

Seperti diketahui, dana pensiun ini beralamat di Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta Pusat. 

Selanjutnya: DPLK BCA Life bidik dana kelolaan ratusan miliar meski baru berdiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×