Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara tertulis merestui rencana penambahan modal KB Kookmin Bank ke PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Dalam dokumen yang diterima Kontan.co.id, OJK menanggapi perintah tertulis yang diminta oleh Kookmin pada tanggal 11 Juni 2020 perihal penambahan investasi Kookmin di BBKP.
Baca Juga: Bank Bukopin: Proses penambahan modal dibahas setelah RUPST
Serta menjawab permohonan permintaan Kookmin untuk mencabut perintah tertulis OJK, terkait penanganan masalah likuiditas BBKP pasca ditempatkannya dana escrow sebesar US$ 200 juta.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Selasa (16/6) itu OJK menyatakan pihaknya mendukung tindakan Kookmin selaku investor untuk segera menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) di BBKP sekurang-kurangnya menguasai 51% saham yang diterbitkan BBKP.
Terkait hal itu, OJK juga mengimbau agar Kookmin segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Antara lain menempatkan segera tim asistensi dari Kookmin untuk membantu mengatasi permasalahan likuiditas dan permodalan BBKP.
Baca Juga: Inikah alasan Kookmin Bank tawar saham Bank Bukopin dengan harga murah?
Serta menerbitkan standby L/C atau surat kredit (letter of credit) yang digunakan sebagai jaminan dalam menggunakan likuiditas.
Serta OJK juga meminta Kookmin agar segera bersama BBKP untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan tindak lanjut dana escrow sebesar US$ 200 juta sebagai setoran modal.
"Antara lain penyelenggaraan RUPS atau RUPS Luar Biasa terkait rencana perubahan anggaran dasar BBKP, tambahan setoran modal, perubahan kepemilikan dan pengendalian BBKP serta perubahan pengurus.
Baca Juga: Kookmin ajukan banyak syarat di BBKP, OJK: Jika masuk akal, bisa dipertimbangkan
"Selanjutnya, dengan telah ditempatkannya dana dalam escrow account sebesar US$ juta yang dinyatakan sebagai setoran modal untuk mengatasi likuiditas BBKP serta dengan diterimannya surat OJK per tanggal 16 Juni 2020 ini, maka terhadap Kookmin tidak lagi dikenakan perintah tertulis sesuai dengan surat kami tanggal 10 Juni 2020 perihal perintah tertulis," tulis OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News