Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Serta OJK juga meminta Kookmin agar segera bersama BBKP untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan tindak lanjut dana escrow sebesar US$ 200 juta sebagai setoran modal.
"Antara lain penyelenggaraan RUPS atau RUPS Luar Biasa terkait rencana perubahan anggaran dasar BBKP, tambahan setoran modal, perubahan kepemilikan dan pengendalian BBKP serta perubahan pengurus.
Baca Juga: Kookmin ajukan banyak syarat di BBKP, OJK: Jika masuk akal, bisa dipertimbangkan
"Selanjutnya, dengan telah ditempatkannya dana dalam escrow account sebesar US$ juta yang dinyatakan sebagai setoran modal untuk mengatasi likuiditas BBKP serta dengan diterimannya surat OJK per tanggal 16 Juni 2020 ini, maka terhadap Kookmin tidak lagi dikenakan perintah tertulis sesuai dengan surat kami tanggal 10 Juni 2020 perihal perintah tertulis," tulis OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News