kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK sarankan nasabah segera ajukan permohonan keringanan kredit


Senin, 06 April 2020 / 14:20 WIB
OJK sarankan nasabah segera ajukan permohonan keringanan kredit
ILUSTRASI. WOM Finance: Pelayanan nasabah di WOM Finance. KONTAN/BAihaki/11/05/2017


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Meski demikian, penarikan kredit atau jaminan tetap bias dilakukan jika pembayaran kredit sudah macet dan nasabah tidak mengajukan keringanan.

Hal ini dapat dilakukan sepanjang bank dan multifinance memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?

“Untuk saat ini, dihentikan sementara penagihan kredit kepada masyarakat terkena dampak corona seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian,” ungkapnya.

Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×