kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK sarankan nasabah segera ajukan permohonan keringanan kredit


Senin, 06 April 2020 / 14:20 WIB
OJK sarankan nasabah segera ajukan permohonan keringanan kredit
ILUSTRASI. WOM Finance: Pelayanan nasabah di WOM Finance. KONTAN/BAihaki/11/05/2017


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendengarkan keluhan tekait maraknya debt collector menemui masyarakat untuk menagih pembayaran kredit.

Mereka adalah penagih utang yang disewa dan diperkerjakan oleh perusahaan multifinance.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, pihaknya menerima keluhan tersebut melalui pesan email maupun call center OJK.

Atas hal itu, ia meminta kerja sama para debitur, bank maupun multifinance untuk mendukung relaksasi di sektor keuangan dalam meredam dampak corona (Covid-19).

Baca Juga: Beri keringanan ke pengemudi ojek online, OJK panggil Gojek dan Grab

“Keringanan pembayaran kredit tidak otomatis diterima, maka itu debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank dan multifinance,” kata Sekar dalam siaran pers OJK, Senin (6/4).

Selain itu, bank dan multifinance juga wajib melakukan penilaian (assesment) terhadap keringanan yang diberikan kepada nasabah.

Adapun keringan pembayaran kredit ini diberikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

“Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara dan lainnya sesuai kesepakatan baru,” jelas Sekar.

Baca Juga: Wajib tahu! Jika tak ajukan keringanan kredit, kendaraan tetap bisa ditarik

Meski demikian, penarikan kredit atau jaminan tetap bias dilakukan jika pembayaran kredit sudah macet dan nasabah tidak mengajukan keringanan.

Hal ini dapat dilakukan sepanjang bank dan multifinance memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?

“Untuk saat ini, dihentikan sementara penagihan kredit kepada masyarakat terkena dampak corona seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian,” ungkapnya.

Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×