Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan saat ini sedang berjalan proses empat unit usaha syariah yang melakukan spin off dengan pendirian perusahaan baru.
"Selain itu, empat perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain," katanya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Friderica menambahkan pada 2025 terdapat satu perusahaan yang melakukan spin off unit usaha syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru. Adapun peluncuran baru dilaksanakan pada 26 Januari 2026.
Baca Juga: OJK: Premi Asuransi Berpeluang Tumbuh Lebih Tinggi dari Aset pada 2026
OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 27 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 14 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Sebagai informasi, satu perusahaan yang dimaksud OJK tersebut adalah PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS). Perusahaan itu secara resmi mengumumkan sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri mandiri (full-fledged), setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 per 23 Desember 2025. Adapun sebelumnya SMAS merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Sinar Mas.
Direktur Utama Sinar Mas Asuransi Syariah Daniel Armagatlie mengatakan alasan utama SMAS melakukan pemisahan dengan cara berdiri mandiri karena perusahaan sudah lama berada di industri asuransi syariah, yakni sejak 2004.
Baca Juga: OJK Proyeksi Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 6%-8%, Ini Kata CNAF
Selain itu, dia bilang langkah tersebut menjadi wujud komitmen perusahaan untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi.
"Memang kami secara amount kecil kalau dibandingkan induk (Asuransi Sinar Mas), tetapi langkah itu juga sebagai komitmen kami menjalankan amanah dari Undang-Undang P2SK dan POJK 11/2023. Manajemen juga merasakan unit syariah sudah sekian lama ada dan tidak mungkin gara-gara kewajiban spin off lalu ditutup. Pasti kami malah diminta kalau bisa oleh OJK dan pemegang saham untuk melanjutkan," kata Daniel saat ditemui di Plaza Simas, Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Daniel mengatakan memang mendirikan perusahaan secara mandiri memiliki tantangan yang lumayan besar, baik dari segi operasional. Sebab, semuanya harus dimulai atau ditata sedari awal karena perusahaan baru.
Selanjutnya: DPR Dorong Purbaya Kaji Ulang Skema Restitusi Pajak Lewat Instrumen UU
Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Ojk
- Spin Off
- UU P2SK
- spin off asuransi syariah
- Unit Usaha Syariah
- Unit Usaha Syariah (UUS)
- Sinar Mas Asuransi Syariah
- POJK 11 Tahun 2023
- Industri Perasuransian Syariah
- Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS)
- Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS)
- Perusahaan Asuransi Umum Syariah
- Regulasi Asuransi Syariah













