kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK sebut ada 35 fintech akan memulai uji regulatory sandbox


Jumat, 19 Juli 2019 / 16:35 WIB
OJK sebut ada 35 fintech akan memulai uji regulatory sandbox


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 35 perusahaan fintech yang menjadi sampel dalam tahap uji regulatory sandbox. Namun, sebetulnya pemain yang mengajukan diri ke tahap uji sandbox ada 46 perusahaan dan sudah berstatus IKD tercatat. Perusahaan-perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2.

Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menyebutkan per 1 Juli 2019 uji regulatory sandbox baru akan dimulai untuk perusahaan fintech gelombang (batch) pertama.

"Batch satu akan dimulai per 1 Juli 2019. Sementara, batch kedua dan ketiga akan mengikuti setelahnya," ujar Triyono yang ditemui dalam acara jumpa pers pada Jumat (19/7) di Ruang Pers OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hingga April 2019 ada 93 tekfin yang mendaftarkan pencatatannya di OJK

Triyono memaparkan ada 34 pemain fintech dari gelombang satu dan 12 dari gelombang dua. Namun, yang akan dijadikan sampel objek regulatory sandbox dari gelombang satu hanya 23, sedangkan untuk gelombang dua semuanya masuk uji sandbox.

Sementara, yang sudah berstatus total permohonan pencatatan gelombang 1 dan 2 sebanyak 93 inovator, dengan masing-masing gelombang sebanyak 65 dan 28 inovator.

Dalam merespon dan mendukung bisnis fintech OJK mengaturnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 13 tahun 2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan. Triyono menjelaskan terdapat beberapa tahapan saat sebuah perusahaan fintech ingin mendaftar.

Pertama, umumnya para inovator akan bertemu pihak OJK di Fintech Center yang berlokasi di kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta. Kemudian, OJK dan inovator akan mendiskusikan kelengkapan dokumen yang dibawa. Jika sudah layak, OJK akan mendaftarkan inovator dan itu masuk ke dalam tahap permohonan pencatatan.

Baca Juga: Sejauh ini, Himbara belum menyetorkan modal ke Fintek Karya Nusantara

"Lalu, kami akan evaluasi model bisnis inovator dan kelengkapan dokumen mereka. Jika layak baru dibuat status tercatat," tambah Triyono.

Setelah inovator dinyatakan berstatus IKD tercatat, akan ada interaksi dengan OJK kembali sebelum masuk ke uji regulatory sandbox. OJK dan inovator akan berdiskusi tentang skenario bisnis yang akan dipakai selama setahun menjalankan. OJK juga meninjau aspek risiko yang ada, jika tinggi akan diuji terlebih dahulu. Setelah nanti sepakat dengan skenario yang dibuat, baru uji regulatory sandbox dimulai.

Sekadar informasi, proses uji regulatory sandbox (RS) dilakukan dalam kurun satu tahun. Kemudian, dari RS akan ada tiga keputusan penilaian. Pertama, apabila inovator lulus, OJK akan merekomendasikan untuk mendapatkan status terdaftar. 

Baca Juga: Hingga pertengahan Juli, LinkAja belum terima setoran modal tahap I

Namun bila ada perbaikan, akan diberikan alokasi waktu tambahan sekitar 6 bulan. Lalu apabila bisnisnya membahayakan akan tidak direkomendasikan, OJK akan memberhentikan bisnis inovator tersebut.

Sementara itu, 23 fintech yang masuk dalam uji RS gelombang satu terdiri dari 12 klaster yang dibentuk oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×