Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa proses penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih berlangsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa manajemen Bumiputera telah melakukan perubahan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Informasi ini diperoleh dari hasil pertemuan antara OJK dan manajemen Bumiputera yang berlangsung pada 2 Agustus 2024.
"OJK saat ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
Sebelumnya, pada 1 Juli 2024, OJK telah memberikan persetujuan atas perubahan RPK AJB Bumiputera.
Baca Juga: Ini Respons Karyawan Terkait Opsi Demutualisasi AJB Bumiputera
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, menyebut bahwa OJK meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan perubahan RPK tersebut secara bulanan serta mengambil langkah-langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan optimal.
"Adapun pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan, setelah OJK melakukan hasil analisis dan penelahaan terhadap revisi RPK," ucapnya dalam keterangan resmi perusahaan, Kamis (4/7).
Hery menjelaskan bahwa perubahan RPK mencakup beberapa hal yang memungkinkan AJB Bumiputera 1912 untuk kembali sehat, termasuk percepatan pembayaran klaim kepada nasabah melalui hasil konversi aset tetap menjadi aset likuid.
Sebanyak 50% dari hasil konversi ini akan digunakan untuk membayar klaim secara prorata proporsional bagi pemegang polis yang menyetujui Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Selain itu, efisiensi biaya operasional juga akan dilakukan untuk lebih fokus pada usaha yang memberikan nilai tambah bagi AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga: AJB Bumiputera Punya Opsi Demutualisasi, Ini Plus Minusnya
Lebih lanjut, Hery menyatakan bahwa revisi RPK ini juga mencakup komitmen dari Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris untuk melaksanakan seluruh upaya dalam revisi RPK dengan sebaik mungkin.
Selain itu, perusahaan juga akan dievaluasi secara berkala, termasuk Penilaian Kembali Pihak Utama, serta mengkaji opsi demutualisasi atau likuidasi AJB Bumiputera 1912.
Terkait pembayaran klaim kepada pemegang polis, Ogi mengungkapkan bahwa AJB Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp 241,05 miliar hingga akhir Juli 2024. Pembayaran tersebut mencakup 79.743 polis asuransi perorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News