kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Sebut Asuransi ASO Jadi Alternatif Mitigasi Risiko Gagal Bayar di Fintech Lending


Minggu, 07 April 2024 / 11:05 WIB
OJK Sebut Asuransi ASO Jadi Alternatif Mitigasi Risiko Gagal Bayar di Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK menyatakan saat ini hanya tersedia produk asuransi ASO sebagai alternatif mitigasi risiko gagal bayar di fintech P2P lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini hanya tersedia produk asuransi Administration Service Only (ASO) sebagai alternatif mitigasi risiko gagal bayar di fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun alternatif mitigasi risiko gagal bayar di fintech P2P lending lainnya, yaitu penjaminan.

"Alternatif mitigasi risiko gagal bayar di fintech P2P lending selain penjaminan, saat ini hanya tersedia produk ASO yang ditawarkan melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).

Lebih lanjut, Agusman meminta penyelenggara fintech P2P lending untuk dapat memberikan informasi yang jelas dan memadai mengenai produk ASO tersebut kepada para lender.

Ke depan, dia bilang OJK terus mendorong penyelenggara fintech P2P lending untuk mengekplorasi kerja sama dengan perusahaan perasuransian melalui penyediaan produk asuransi kredit yang mampu cover risiko kredit atau gagal bayar pada penyelenggaraan usaha fintech P2P lending. 

Baca Juga: OJK Bakal Atur Ulang Batas Atas Pendanaan, Ini Kata Fintech 360Kredi

"Program itu masih terus berjalan dan telah tertuang sebagai salah satu strategi pada Pengembangan Elemen Ekosistem dalam Roadmap Penguatan dan Pengembangan LPBBTI tahun 2023-2028," katanya.

Sementara itu, Agusman menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dengan bidang pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dan satuan kerja terkait di OJK mengenai penerapan aturan asuransi ASO kepada LPBBTI atau fintech lending.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit. Dia menambahkan penguatan persyaratan, terms and conditions, serta proses bisnis asuransi kredit ditekankan pada POJK Nomor 20 Tahun 2023.

"Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending, termasuk pada asuransi kredit," kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×