Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK tersebut, tercantum aturan kepemilikan saham LKM berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) paling sedikit atau minimal 60% wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota, Pemda provinsi, dan/atau badan usaha milik desa.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kepemilikan oleh Pemda akan bermanfaat bagi kinerja LKM.
"Kepemilikan LKM oleh pemda kabupaten/kota memiliki manfaat, antara lain terkait sinergi pemberdayaan masyarakat," ucapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).
Dengan adanya LKM yang dimiliki oleh Pemda, Agusman menyebut LKM dapat menjadi salah satu alat dalam pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan pinjaman skala mikro. Selain itu, program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh LKM Pemda juga diharapkan dapat lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon 10% Tiket Pesawat Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran
Lebih lanjut, Agusman menerangkan bentuk pengawasan oleh OJK atas LKM yang dimiliki oleh Pemda pada prinsipnya sama dengan pengawasan LKM secara umum. Selain diawasi oleh OJK, dia bilang LKM milik Pemda juga diawasi oleh Pemda, mengingat LKM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Agusman menyampaikan sampai saat ini, terdapat 16 LKM yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda kabupaten/kota.
Sebagai informasi, dalam Pasal 2 POJK 41/2024, dijelaskan ada 2 badan hukum LKM, yaitu PT dan koperasi. Adapun ketentuan kepemilikan untuk LKM yang berbentuk badan hukum koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
Pada Pasal 2 ayat (3), disebutkan kepemilikan saham perseroan terbatas LKM paling sedikit atau minimal 60% wajib dimiliki oleh Pemda kabupaten/kota, Pemda provinsi, dan/atau badan usaha milik desa. Selanjutnya, sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), dan/atau koperasi.
Adapun pada ayat (5), disebutkan kepemilikan setiap Warga Negara Indonesia atas saham perseroan terbatas paling banyak 20%. Contohnya, misal LKM A dimiliki oleh Pemda Jawa Tengah sebesar 60% dan dimiliki oleh WNI atas nama Wahyu sebesar 20% dan WNI atas nama Fajar sebesar 20%.
Lebih lanjut, dalam Pasal 4, disebutkan LKM dilarang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. Adapun ketentuan dalam POJK 41/2024 dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada 27 Desember 2024.
Baca Juga: Ada DTSEN, Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0% pada Tahun 2026
Selanjutnya: Pemerintah Beri Diskon 10% Tiket Pesawat Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran
Menarik Dibaca: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Sudah Keluar! Cek Lewat HP Sekarang Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News