kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK Sebut Pegadaian Bukukan 5,31 Ton Emas Lewat Kegiatan Usaha Bullion per April 2025


Jumat, 06 Juni 2025 / 13:23 WIB
OJK Sebut Pegadaian Bukukan 5,31 Ton Emas Lewat Kegiatan Usaha Bullion per April 2025
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/03/2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut PT Pegadaian telah membukukan 5,31 ton emas lewat kegiatan usaha bullion per April 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut PT Pegadaian telah membukukan 5,31 ton emas lewat kegiatan usaha bullion per April 2025. Adapun Pegadaian resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan usaha bullion per 23 Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman merinci kegiatan usaha bullion Pegadaian terdiri dari layanan deposito emas sebanyak 1,06 ton, lalu titipan emas korporasi sebanyak 2,95 ton.

"Adapun pinjaman modal kerja emas sebanyak 150 kg, serta perdagangan emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (4/6).

Baca Juga: OJK: Penyaluran Pembiayaan Fintech Lending Syariah Terkontraksi 14,41% per April 2025

Sementara itu, Agusman menerangkan penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Adapun aturan itu tertuang soal permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.

Menurut Agusman, permodalan yang kuat diperlukan LJK yang menjalankan kegiatan bullion, antara lain untuk penyediaan infrastruktur, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi konsumen.

Sementara itu, OJK menyebut berdasarkan POJK 17/2024, LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion diminta menerapkan manajemen risiko. Hal itu sesuai dengan POJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi LJK sektoral yang terkait. Agusman menyampaikan penerapan manajemen risiko perlu dilakukan secara efektif karena berkaitan dengan keamanan nasabah bullion. 

Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Penerbitan SEOJK tentang Produk Asuransi Kesehatan

Selanjutnya: PKS Sebut Reshuffle Adalah Hak Prerogatif Prabowo

Menarik Dibaca: Ciri-ciri WhatsApp Web Disadap yang Jarang Disadari, Ini Tips Ampuh Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×