kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK Sebut Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih Dalam Pendalaman


Jumat, 07 Maret 2025 / 22:01 WIB
OJK Sebut Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih Dalam Pendalaman
ILUSTRASI. Karyawan menata produk emas BSI saat kegiatan peninjauan kesiapan Bank Emas BSI di Gedung BSI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Peninjauan tersebut dalam rangka memastikan kesiapan BSI yang menjadi penyelenggara bank emas pertama di Indonesia dan telah mendapatkan izin dari OJK dalam memberikan layanan Bullion Services atau bank emas. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan bullion bank atau bank emas pada Rabu (26/2). Meski telah diluncurkan, ternyata ada banyak komponen yang belum terbentuk untuk melengkapi ekosistem bullion bank di Indonesia, termasuk Dewan Emas Nasional.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional saat ini masih dalam pendalaman.

"Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).

Sebagai informasi, saat ini Dewan Emas Nasional belum terbentuk. Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menerangkan Dewan Emas Nasional juga terdapat di negara lain yang menjalankan bisnis bullion. Dia bilang Dewan Emas Nasional memiliki peran yang begitu penting dalam ekosistem.

Baca Juga: Bullion Bank Resmi Meluncur, BEI akan Terbitkan ETF Emas di Tahun 2025

"Dewan Emas Nasional nantinya memiliki tugas untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan implementasi regulasi secara seluruhan di ekosistem bulion Indonesia. Dengan demikian, ekosistem bulion bisa berjalan efektif," ujarnya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12).

Selain Dewan Emas Nasional, Nasrullah menerangkan diperlukan juga hallmarking center yang berfungsi untuk standardisasi bullion dan lembaga kliring bullion yang berperan dalam perdagangan bullion baik dalam bentuk antar emas fisik, emas ke dokumen, atau dokumen ke emas.

"Bakal ada juga bursa perdagangan bullion, yang juga tak kalah penting untuk ekosistem," katanya.

Nasrullah mengtakan Asosiasi Pasar Bullion Indonesia juga belum terbentuk. Dia menerangkan asosiasi tersebut berfungsi menetapkan standar lokal/nasional untuk jasa bulion dalam ekosistem. Menurutnya, semua bagian yang belum ada harus dihadirkan terlebih dahulu, agar kegiatan bulion di Indonesia bisa berjalan efektif.

Baca Juga: Bullion Bank Diresmikan, Sejumlah Bank Syariah Harap Bisa Mendorong Bisnis Emas

Nasrullah menerangkan sampai saat ini yang sudah ada di dalam ekosistem hanya Bank Indonesia, OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), platform digital, Asosiasi Emas Internasional, serta jasa bulion seperti manufaktur, refiner, tambang, hingga retailer.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 14 November 2024. Adapun kegiatan usaha bulion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Adapun sudah ada 2 LJK yang telah diberikan izin menjalankan kegiatan bullion oleh OJK, yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: OJK: Pembentukan Dewan Emas Nasional Penting untuk Bisnis Bullion di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×