Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana penghapusan Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1 berisiko memengaruhi strategi spin-off alias pemisahan unit usaha syariah (UUS) perbankan.
Sekadar mengingatkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru untuk menghapus KBMI 1, yakni kelompok bank bermodal inti Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun.
Artinya, bank-bank bakal diwajibkan memiliki modal inti di atas Rp 6 triliun. Nah, langkah itu bisa ditempuh dengan konsolidasi melalui merger dan akuisisi.
Menurut Advisor Banking & Finance Development Center Moch Amin Nurdin, aturan itu bakal menjadi variabel baru bagi UUS perbankan.
Sebelumnya, OJK sudah mengatur agar UUS dengan aset sekurangnya 50% dari total aset usaha induk atau senilai Rp 50 triliun harus melakukan spin off. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 33 Sanksi kepada PUJK karena Pelanggaran Iklan per Oktober 2025
Nah, aturan baru soal penghapusan KBMI 1 ini otomatis memengaruhi spin off UUS yang sudah memenuhi syarat. Dalam hal ini, Amin menilai bakal ada dua skenario yang mungkin dilakukan UUS.
Pertama, bank induk bakal menyuntikkan modal tambahan agar UUS bisa masuk ke kategori KBMI 2 dengan modal inti di atas Rp 6 triliun begitu spin off. “Kalau memang induknya punya komitmen untuk menjadikan UUS tersebut sehat, tidak dicampur dengan yang lain,” jelas Amin kepada Kontan, Minggu (9/11/2025).
Skenario kedua, UUS bisa saja melakukan konsolidasi dengan UUS bank lain. Namun, menurutnya skenario ini sulit ditempuh. Pasalnya, menyatukan visi misi para pemegang saham pengendali antar bank bukan hal yang mudah.
Senada, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat menilai merger atau akuisisi oleh bank syariah yang sudah mapan bisa saja dilakukan untuk memenuhi syarat KBMI 2.
Apalagi, sambungnya, OJK juga berencana memberi insentif bagi bank yang akan melakukan konsolidasi demi memenuhi aturan.
“Ini bisa menjadi daya tarik bagi UUS untuk bergabung dan membentuk entitas yang lebih kuat,” kata Sutan.
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.841 Entitas Keuangan Ilegal hingga Oktober 2025
Amin dan Sutan sama-sama menilai aturan yang saat ini masih berupa imbauan bakal segera mengarah ke regulasi. Pun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya memastikan POJK bakal segera diluncurkan setelah seluruh analisis dampak dituntaskan.
Sebagai Bank Umum Syariah, PT Bank KB Bukopin Syariah juga sepakat bahwa konsolidasi memang bergantung pada keputusan pemegang saham pengendali.
“Terkait konsolidasi pasti sudah ada pertimbangan yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali,” kata Sekretaris Perusahaan KB Bank Syariah Umar Hasni kepada Kontan.
Berdasarkan data terbaru OJK, terdapat sebanyak 18 UUS di Indonesia per Juni 2025. Beberapa di antaranya telah berupaya melakukan spin off sesuai ketentuan POJK No. 10 Tahun 2023.
Misalnya, UUS PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang sudah mantap bakal spin off dalam waktu dekat. Pada 18 November 2025 nanti, BTN bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait spin off ini.
Pasca spin off, BTN Syariah bakal beralih ke Bank Syariah Nasional, melebur bersama PT Bank Victoria Syariah.
Baca Juga: Jamkrida Sumbar Angkat Bicara Soal Penetapan Batas Bawah Tarif Imbal Jasa Penjaminan
Selain itu, UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk turut dipastikan spin off tahun ini, selambatnya pada bulan Desember nanti. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara memastikan, modal inti CIMB Niaga Syariah nantinya bakal mencapai Rp 6 triliun.
Dengan kata lain, CIMB Niaga Syariah nantinya bisa dimasukkan ke KBMI 2. Namun begitu, Pandji mengaku terbuka dengan potensi konsolidasi sehubung perampingan KBMI ini.
“Sampai saat ini belum ada rencana merger atau konsolidasi dengan bank lain. Tapi kalau ada yang cocok, sesuai dengan visi misi serta tujuannya, tentu tertarik,” ungkapnya kepada Kontan.
Selanjutnya: Rencana Redenominasi Rupiah Kembali Bergulir, Ini Kata Ekonom Bank Permata
Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













