kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sebut Setiap Perusahaan Perasuransian Wajib Memiliki 1 Aktuaris


Rabu, 17 Juli 2024 / 08:18 WIB
OJK Sebut Setiap Perusahaan Perasuransian Wajib Memiliki 1 Aktuaris
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memiliki 1 aktuaris perusahaan yang memimpin fungsi aktuaria. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 93 POJK 23 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan aktuaris perusahaan harus memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya memiliki kualifikasi sebagai aktuaris yang mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tengah Persiapkan Pembentukan Unit Aktuaria

"Selain itu, memiliki pengalaman kerja di bidang aktuaria asuransi paling singkat 3 tahun dan menjadi anggota asosiasi profesi aktuaris dalam hal tersebut adalah Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI)," ujarnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Kamis (11/7).

Mengenai penerapan PSAK 117 yang makin dekat, Ogi menyebut OJK tetap optimistis bahwa pemenuhan aktuaris seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi akan berjalan sesuai yang ditargetkan. 

"OJK juga telah meminta PAI agar tidak memberikan rekomendasi apabila terdapat perpindahan aktuaris perusahaan menjadi aktuaris perusahaan lainnya," tuturnya.

Baca Juga: OJK: 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Tenaga Aktuaris

Selain itu, Ogi bilang OJK juga telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Saat ini, kata dia, OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera melakukan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi. 

Selanjutnya, Ogi bilang OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi untuk kuartal I-2024 paling lambat 31 Agustus 2024.

"OJK juga telah memberikan penjelasan teknis kepada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi atas bentuk dan susunan laporan parallel run. Selain itu, OJK memimpin working group untuk berkoordinasi dan melakukan pemantauan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi pelaporan parallel run tersebut," ucap Ogi.

Baca Juga: Reasuransi Marein Telah Memiliki 3 Aktuaris Bergelar FSEI

Sebagai informasi, OJK mencatat terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×