kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.991.000   -25.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.870   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.634   96,11   1,47%
  • KOMPAS100 956   17,31   1,84%
  • LQ45 745   14,47   1,98%
  • ISSI 210   1,42   0,68%
  • IDX30 387   9,07   2,40%
  • IDXHIDIV20 467   9,05   1,98%
  • IDX80 108   1,86   1,75%
  • IDXV30 114   1,02   0,91%
  • IDXQ30 127   3,44   2,78%

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tengah Persiapkan Pembentukan Unit Aktuaria


Rabu, 10 Juli 2024 / 19:19 WIB
Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tengah Persiapkan Pembentukan Unit Aktuaria
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan pembentukan unit aktuaria.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan pembentukan unit aktuaria. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan tersebut dilakukan berdasarkan mandat Pasal 192 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"OJK tengah melakukan langkah-langkah persiapan pembentukan Unit Aktuaria, di antaranya melalui pembentukan task force untuk target peluncuran pada 2025," ucapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).

Ogi menerangkan salah satu langkah yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut, yakni melakukan kerja sama dengan unit aktuaria dari negara lain, termasuk Australian Government Actuary (AGA). Dia menyebut pertemuan antara OJK dan AGA telah dilakukan di Jakarta pada Mei 2024.

Baca Juga: OJK: 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Tenaga Aktuaris

"Pertemuan itu dilakukan untuk mendalami tugas dan fungsi, struktur organisasi, proses bisnis, hingga rencana pengembangan SDM yang dimiliki AGA sebagai referensi untuk pembentukan Unit Aktuaria OJK," kata Ogi. 

Sementara itu, Ogi menyebut saat ini OJK juga tengah mempersiapkan sejumlah aturan terkait industri perasuransian. Salah satunya, OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) Penilaian Kualitas Tagihan Subrogasi dan Suretyship oleh Perusahaan Asuransi/Syariah, serta Perusahaan Penjaminan/Syariah. 

Dia mengatakan RSEOJK itu disusun dalam rangka meningkatkan proses underwriting atas risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Ogi menerangkan perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan akan menjadi salah satu lembaga jasa keuangan yang diwajibkan sebagai pelapor dalam SLIK. 

Adapun penyusunan RSEOJK juga sebagai tindak lanjut amanat RPOJK tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK yang saat ini secara paralel sedang disusun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×