kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.591.000   6.000   0,38%
  • USD/IDR 16.340   25,00   0,15%
  • IDX 7.182   11,08   0,15%
  • KOMPAS100 1.058   -1,55   -0,15%
  • LQ45 834   0,83   0,10%
  • ISSI 213   -0,32   -0,15%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   2,60   0,51%
  • IDX80 121   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 123   -0,29   -0,24%
  • IDXQ30 141   0,25   0,18%

OJK: 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Tenaga Aktuaris


Rabu, 10 Juli 2024 / 13:31 WIB
OJK: 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Tenaga Aktuaris
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi wajib untuk memiliki tenaga aktuaris. Adapun kewajiban itu sesuai dengan ketentuan yang ada.

Terkait 9 perusahaan belum memiliki aktuaris, Ogi menyebut, OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: OJK Catat 10 Perusahaan Asuransi atau Reasuransi Belum Punya Aktuaris

"Salah satunya berupa peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ujar Ogi dalam keterangan resmi konferensi RDK OJK, Senin (8/7).

Selain itu, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×