kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.674   9,00   0,05%
  • IDX 8.624   -16,23   -0,19%
  • KOMPAS100 1.181   -8,72   -0,73%
  • LQ45 846   -7,63   -0,89%
  • ISSI 308   -1,28   -0,42%
  • IDX30 440   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 513   0,19   0,04%
  • IDX80 132   -1,05   -0,79%
  • IDXV30 141   0,58   0,41%
  • IDXQ30 141   -0,04   -0,03%

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Simak Rincian Ketentuan Terbarunya


Jumat, 05 Desember 2025 / 14:22 WIB
OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Simak Rincian Ketentuan Terbarunya
ILUSTRASI. OJK terbitkan POJK 29/2025, sederhanakan aturan usaha pegadaian untuk perkuat ekonomi kerakyatan, percepat inklusi keuangan.KONTAN/Muradi/2017/02/16


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan aturan usaha pergadaian melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Kebijakan yang berlaku sejak 26 November 2025 itu ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama dari kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian juga membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar dapat tumbuh dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Permintaan Gadai Diproyeksi Naik Jelang Akhir Tahun, Masyarakat Cari Dana Cepat

Selain penyederhanaan perizinan, POJK 29/2025 juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir, kemudahan penyaluran pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

Regulasi ini juga membuka peluang pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha nasional, menyesuaikan masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, menyederhanakan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali serta diterapkan pula mengenai percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam pencatatan penerbitan efek.

Di sektor syariah, OJK melakukan penyederhanaan penggunaan akad lain dalam kegiatan usaha berbasis prinsip syariah, dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap perusahaan pergadaian syariah hasil pemisahan, serta perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak yang menjalankan usaha konvensional.

Baca Juga: Pegadaian Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Gadai Akhir Tahun 2025

Selain itu, OJK juga memperluas skema kerja sama antara perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah dalam bentuk pembiayaan bersama (joint financing).

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga mengingatkan pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU tersebut namun belum berizin, untuk segera mengajukan izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.

OJK menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional.

Selanjutnya: 7 Roti Paling Sehat untuk Stabilkan Gula Darah, Cek di sini!

Menarik Dibaca: 7 Roti Paling Sehat untuk Stabilkan Gula Darah, Cek di sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×