kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

OJK segera finalkan kodifikasi bank syariah


Sabtu, 28 November 2015 / 15:45 WIB
OJK segera finalkan kodifikasi bank syariah


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memfinalkan kodifikasi produk perbankan syariah. 

Proses kodifikasi produk perbankan syariah tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2015 ini.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan 1 OJK Mulya Siregar mengatakan, dengan rampungnya kodifikasi produk perbankan syariah ini, perbankan syariah yang ingin mengeluarkan produk tidak perlu menunggu keluar izin dari OJK. 

Bila bank syariah ingin menerbitkan produk perbankan, maka hanya tinggal melakukan pelaporan sesuai kodifikasi. 

"Kalau produk yang akan dikeluarkan ada di kodifikasi, maka tinggal lapor saja ke OJK sesuai dengan kodifikasinya," kata Mulya di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Kodifikasi ini merupakan relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah sesuai dengan Paket Kebijakan V yang dikeluarkan pemerintah pada akhir Oktober 2015 lalu.

Pemerintah memutuskan memudahkan sejumlah aktivitas perbankan syariah dengan memangkas persyaratan. 

Peraturan pertama yang diterbitkan adalah relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah.

Sebelumnya, setiap produk perbankan syariah harus dilaporkan ke OJK, namun kini hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi.

Kodifikasi produk perbankan syariah akan terangkum dalam satu buku.

Dengan demikian, sepanjang produk perbankan telah terdaftar kodifikasinya, maka bank syariah tak perlu meminta izin dalam surat kepada OJK.

Peraturan kedua dalam paket kebijakan kelima ini adalah penyederhanaan syarat dalam pembukaan jaringan kantor, termasuk jaringan konvensional yang induknya bisa dipakai oleh perbankan syariah yang jadi anaknya. 

Dengan demikian, bank syariah tidak harus membuka kantor cabang karena bisa memanfaatkan jaringan induk usaha yang sudah tersebar.

(Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×