kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK cabut izin usaha PT Siantor Top Multifinance


Selasa, 29 April 2014 / 09:41 WIB
ILUSTRASI. Timnas Inggris di Piala Dunia 2022 merayakan kemenangan 3-0 atas Wales pada pertandingan terakhir babak penyisihan grup hari Rabu, 30 November 2022. 


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Siantar Top Multi Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.05/2014 yang dikeluarkan pada 24 Maret 2014.

"Keputusan dikeluarkan karena para pemegang saham memutuskan perubahan kegiatan usaha sehingga PT Siantar Top Multifinance tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan," kata Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, dalam keterangan resmi di situs OJK, Senin, (28/4).

Firdaus menambahkan, Direksi PT Siantar Top Multi Finance mengambil keputusan tersebut dalam surat bernomor 161013-01/STMF-HO/Dir tertanggal 11 November 2013. Selain itu, PT Siantar Top Multi Finance juga mengubah nama menjadi PT Siantar Top Anugerah Sejahtera.

Dengan dikeluarkannya keputusan OJK tersebut, maka  PT Siantar Top Multi Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. "Selain itu, izin usaha pembiayaan buat perseroan tersebut yang berasal dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KMK.06/2002 pada tanggal 23 April 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×