kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

OJK Siapkan Aturan Baru Rekening Dormant, Ini Pokok yang Bakal Diatur


Senin, 08 September 2025 / 02:50 WIB
OJK Siapkan Aturan Baru Rekening Dormant, Ini Pokok yang Bakal Diatur
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait rekening nasabah pasif atau dormant. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait rekening nasabah pasif atau dormant. Regulasi ini disiapkan untuk menyeragamkan kebijakan antarbank sekaligus melindungi nasabah dari pemblokiran sepihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan baru tersebut kini sudah memasuki tahap akhir kajian. 

“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian Ketika ditemui di DPR, belum lama ini.

Dalam aturan baru ini, OJK akan menetapkan beberapa poin utama, di antaranya:

  • Jangka waktu sebuah rekening bisa dinyatakan dormant
  • Proses tindak lanjut setelah rekening dianggap dormant
  • Kewajiban bank untuk menghubungi nasabah terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran.

Baca Juga: OJK Catat 20 Fintech P2P Lending Memiliki Potensi Kredit Macet di Atas 5%

Dian menjelaskan, langkah ini diambil setelah muncul polemik pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dalam rangka mencegah praktik judi online. Kebijakan itu sempat menimbulkan sentimen negatif di kalangan nasabah karena dilakukan tiba-tiba tanpa kejelasan prosedur.

OJK meminta perbankan tidak asal memblokir rekening pasif. Sebaliknya, bank wajib secara proaktif menghubungi nasabah agar melakukan aktivasi kembali. Langkah ini juga bisa menjadi bagian dari customer due diligence (CDD) ulang terhadap nasabah yang bersangkutan.

Tonton: OJK Sebut Utang Masyarakat RI Paling Banyak di Pinjol, Nilainya Hampir Rp 85 Triliun

Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antarbank, sekaligus memberi kepastian hukum bagi nasabah mengenai status rekening pasif mereka.

Selanjutnya: Prediksi IHSG Pekan Ini: Rentang Pergerakan dan Saham Unggulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×