Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang aturan terkait pengelolaan rekening bank, terutama rekening pasif atau dormant.
Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperjelas hak nasabah dan bank.
“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Sabtu (2/8/2025), seperti dilansir Antara.
"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," lanjut Dian.
OJK juga telah meminta perbankan untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
Selain itu, efektivitas pengawasan perlu ditingkatkan, terutama dalam menangani praktik jual beli rekening. Saat ini, ketentuan soal rekening dormant masih diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank.
Regulasi tersebut mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Cek Cara Menabung agar Rekening Tidak Dormant Menurut Pakar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengumumkan penghentian sementara transaksi rekening dormant. Tujuannya untuk mencegah kejahatan keuangan.
Rekening bisa diaktifkan kembali setelah nasabah mengikuti prosedur yang berlaku. Menurut PPATK, rekening dormant mencakup rekening tabungan individu maupun perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah atau valuta asing yang tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan.
PPATK menegaskan dana di rekening dormant tetap aman. Tidak ada penghapusan saldo. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Analisis lembaga ini menemukan banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk menampung dana kejahatan, termasuk dari aktivitas judi online. PPATK menyebut penghentian transaksi rekening pasif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Dormant, Nasabah Wajib Lakukan Ini
"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.