Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah-langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan di bidang pergadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan deregulasi tersebut akan mencakup kemudahan perizinan bagi usaha pergadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya.
Agusman menerangkan dengan adanya deregulasi tersebut, diharapkan gadai ilegal akan berkurang atau tidak ada ke depannya. Sebab, sudah lebih mudah untuk mendapatkan perizinan dari OJK melalui penyesuaian pengaturan yang akan terbit nantinya.
"Kami (OJK) akan memberikan room (ruang) lebih fleksibel untuk perizinannya. Dengan demikian, kami berharap gadai yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada, sehingga menjadi mudah mendapat izin dari OJK. Jadi, ada pengaturan itu," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: OJK: Gadai Ilegal Diberikan Relaksasi untuk Ajukan Izin Jadi Legal Hingga Tahun 2026
Agusman juga berharap dengan adanya deregulasi tersebut bisa membantu menumbuhkan perekonomian nasional ke depannya.
Sebelumnya, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberikan relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin kepada regulator agar bisnisnya menjadi legal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan memang banyak perusahaan gadai yang tak memiliki izin dari OJK.
Oleh karena itu, dia bilang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diberikan relaksasi bagi perusahaan gadai ilegal agar mengajukan izin supaya menjadi legal.
"Mereka (gadai ilegal) diberikan waktu sampai 2026 atau 3 tahun sejak UU P2SK diluncurkan. Alasan itu yang membuat mereka diberikan waktu dan telah ditangani OJK di daerah agar mereka mengurus izinnya," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Hal senada juga diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani. Dia menjelaskan bahwa gadai ilegal yang bagian dari usaha jasa pembiayaan mendapat relaksasi dari UU P2SK agar menyesuaikan kegiatan mereka menjadi legal.
"Diberikan waktu selama 3 tahun, sejak 2024 hingga 2026," ujarnya.
Baca Juga: Daya Beli Masih Terjepit, Bisnis Gadai Semakin Melejit
Rizal menuturkan saat menindak gadai ilegal di berbagai tempat, Satgas Pasti selalu mengingatkan atau melakukan pendekatan restorative kepada gadai ilegal tersebut lebih baik menjalankan bisnis dengan benar melalui pengajuan izin menjadi legal.
"Jadi, dikembalikan ke jalan yang benar (legal) apabila gadai tersebut selama ini memang melaksanakan bisnis gadai sesuai undang-undang, tetapi hanya tak berizin," ujar Rizal.
Selanjutnya: Paramount & Skydance: Target 20 Film per Tahun, MTV–Nickelodeon Tetap Eksis
Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Menguat, Berikut Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Hari Ini (14/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News