Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tengah memberikan relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin kepada regulator agar bisnisnya menjadi legal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, memang banyak perusahaan gadai yang tak memiliki izin dari OJK.
Oleh karena itu, dia bilang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diberikan relaksasi bagi perusahaan gadai ilegal agar mengajukan izin supaya menjadi legal.
"Mereka (gadai ilegal) diberikan waktu sampai 2026 atau 3 tahun sejak UU P2SK diluncurkan. Alasan itu yang membuat mereka diberikan waktu dan telah ditangani OJK di daerah agar mereka mengurus izinnya," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi Pengaduan Di OJK, Catat Pinjol Legal OJK Maret 2025
Hal senada juga diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani. Dia menjelaskan bahwa gadai ilegal yang bagian dari usaha jasa pembiayaan mendapat relaksasi dari UU P2SK agar menyesuaikan kegiatan mereka menjadi legal.
"Diberikan waktu selama 3 tahun, sejak 2024 hingga 2026," ujarnya.
Rizal menuturkan saat menindak gadai ilegal di berbagai tempat, Satgas Pasti selalu mengingatkan atau melakukan pendekatan restorative kepada gadai ilegal tersebut lebih baik menjalankan bisnis dengan benar melalui pengajuan izin menjadi legal.
"Jadi, dikembalikan ke jalan yang benar (legal) apabila gadai tersebut selama ini memang melaksanakan bisnis gadai sesuai undang-undang, tetapi hanya tak berizin," ujarnya.
Rizal bilang OJK sangat mendukung kepolisian untuk menindak gadai ilegal yang ada, apabila mereka saat berbisnis ternyata jauh atau tak sesuai dari konsep gadai yang sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal Sejak Awal Tahun
"Kecuali, pura-pura berbisnis gadai. Ternyata usahanya mirip gadai, tetapi tak sesuai dengan usaha gadai yang diatur oleh undang-undang. Tentu saja harus ditangkap sama polisi," ungkap Rizal.
Sebagai informasi, OJK bersama Satgas Pasti telah menghentikan entitas gadai ilegal sejak 2017 hingga 2022 sebanyak 251 entitas.
Selanjutnya: Cek Rekomendasi Saham ANTM, BBCA dan MLPL untuk Perdagangan Hari Ini (12/3)
Menarik Dibaca: 6 Drama Korea Tentang Atlet Olahraga Bikin Semangat Hidup Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News