kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

OJK siapkan program pengembangan fintech


Kamis, 06 Oktober 2016 / 16:48 WIB


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah program untuk mendukung berkembangnya industri jasa keuangan berbasis teknologi alias financial technology (fintech) di Tanah Air.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, salah satu program yang akan dilakukan adalah meluncurkan Fintech Innovation Hub atau Pusat Inovasi Fintech.

"Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi 'one stop contact' fintech nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital," ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (6/10).

Selain itu, OJK menindaklanjuti perjanjian bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi di mana OJK menyiapkan certificate authority (CA) di sektor jasa keuangan.

CA sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital, telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.

"OJK juga akan menerbitkan Sandbox Regulatory untuk fintech. Peraturan tersebut mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan," papar Rahmat.

Terakhir, OJK menyiapkan dua kajian. Pertama, kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan.

Kedua, kajian vulnerability assessment (VA) tersentralisasi di industri jasa keuangan. "Kajian itu untuk memastikan postur serta kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna menekan risiko serta ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan," imbuh Rahmat. (Citro Atmoko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×