Reporter: Dikky Setiawan, Marantina | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Rencana BI mengatur bisnis fintech mendapat respons positif dari pelaku usaha. Dian Kurniadi, Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia, menuturkan, PBI Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran bakal jadi stimulus untuk para pelaku fintech agar bisa berkembang.
Selain itu, melalui regulatory sandbox, bank sentral bukan hanya mengatur, juga memberi ruang bagi pelaku fintech untuk improvisasi dan inovasi. “Sistem pembayaran fintech harus tunduk terhadap aturan tersebut khususnya uang elektronik,” tegas dia.
Cuma, Dian memberi masukan agar beleid itu juga mengatur sampai penerapan teknis fintech. “Kami minta aturan mengenai know your customer (KYC) secara online, pembukaan rekening online, ada digital signature atau tanda tangan digital, serta pemberian pinjaman secara business to business (BtoB),” imbuh Dian.
M. Ajisatria Suleiman, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia, menimpali, memang sudah sangat mendesak aturan soal transaksi pembayaran fintech. Sebab, industri pembayaran semakin banyak pemainnya. Saat ini, ada 120 perusahaan fintech di tanah air. “Jadi perlu ada standar keamanan agar reputasi industri fintech tetap terjamin,” kata Ajisatria.
Keberadaan Fintech Office juga sangat penting mengingat model bisnis fintech masih butuh eksperimen. Misalnya, soal infrastruktur blockchain, inovasi metode pembayaran, dan struktur bisnis baru dalam penggunaan data keuangan.
Dengan begitu, ada implikasi keamanan data dan perlindungan konsumen yang perlu jadi perhatian bersama.
Adrian Gunadi, Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, menyatakan, bisnis fintech memang harus punya payung hukum yang jelas. Dalihnya, penetrasi keuangan maupun akses kredit di negara kita masih sangat terbatas.
“Dalam kondisi ini fintech menawarkan solusi lebih simpel, aksesbilitas yang tinggi, price kompetitif, semua berbasis digital,” ujarnya.
Memang, Akshay Garg, Co-Founder, CEO FinAccel Indonesia, mengatakan, salah satu kendala perusahaan fintech adalah ketidakjelasan regulasi.
“Selama ini kami mendengar aturan fintech, tapi semua masih wacana. Jadi, kami mendukung jika ada aturannya, sehingga para pelaku industri fintech bisa lebih berinovasi dan berkembang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News