kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

OJK Siapkan Regulasi Tambahan untuk Cegah Fraud di Industri Fintech Lending


Selasa, 17 Desember 2024 / 19:13 WIB
OJK Siapkan Regulasi Tambahan untuk Cegah Fraud di Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi tambahan mengenai tata kelola dan demi mencegah fraud terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi tambahan mengenai tata kelola dan demi mencegah fraud terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Seperti diketahui, belakangan industri fintech lending dihadapkan pada kasus dugaan tindak kejahatan borrower PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) dan masalah PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, salah satu regulasi yang tengah disiapkan, yakni mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (RPOJK LPBBTI) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Saat ini, OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (RPOJK LPBBTI)," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).

Baca Juga: Bedakan dengan Pinjol Ilegal, Fintech Lending Bakal Ubah Sebutan Nama Jadi Pindar

Pada RPOJK itu, Agusman menerangkan akan diatur sejumlah hal, di antaranya mengenai pelindungan konsumen melalui penguatan mitigasi risiko yang wajib dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.

Selain itu, OJK juga sedang melakukan penyusunan RPOJK Tata Kelola yang berlaku bagi seluruh industri PVML. Dia menyebut penyusunan kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan aspek Good Corporate Governance (GCG) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bagi fintech lending.

"Dengan penguatan pengaturan tersebut, diharapkan akan dapat lebih efektif dalam memitigasi risiko terjadinya fraud di industri fintech lending," ujar Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×