Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi tambahan mengenai tata kelola dan demi mencegah fraud terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Seperti diketahui, belakangan industri fintech lending dihadapkan pada kasus dugaan tindak kejahatan borrower PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) dan masalah PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, salah satu regulasi yang tengah disiapkan, yakni mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (RPOJK LPBBTI) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Saat ini, OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (RPOJK LPBBTI)," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
Baca Juga: Bedakan dengan Pinjol Ilegal, Fintech Lending Bakal Ubah Sebutan Nama Jadi Pindar
Pada RPOJK itu, Agusman menerangkan akan diatur sejumlah hal, di antaranya mengenai pelindungan konsumen melalui penguatan mitigasi risiko yang wajib dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan penyusunan RPOJK Tata Kelola yang berlaku bagi seluruh industri PVML. Dia menyebut penyusunan kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan aspek Good Corporate Governance (GCG) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bagi fintech lending.
"Dengan penguatan pengaturan tersebut, diharapkan akan dapat lebih efektif dalam memitigasi risiko terjadinya fraud di industri fintech lending," ujar Agusman.
Selanjutnya: TelkomGroup Pastikan Kenyamanan Digital Pelanggan di Momen Natal2024 & Tahun Baru2025
Menarik Dibaca: Yogyakarta Hujan Ringan Mulai Sore, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News