kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

OJK siapkan relaksasi bagi bank untuk hadapi dampak corona, apa saja isinya?


Kamis, 05 Maret 2020 / 18:39 WIB
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10).OJK meminta perbankan mempercepat transmisi stimulus untuk menghadapi pelemahan ekonomi dampak dari virus corona. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

POJK tersebut mengatur tiga hal. Pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona atau sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona atau sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Baca Juga: Bank Mega targetkan masuk jajaran bank BUKU 4 di 2025

Ketiga, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×