kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK Siapkan RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun


Kamis, 07 September 2023 / 14:55 WIB
OJK Siapkan RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
ILUSTRASI. Dana pensiun.


Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus melakukan koordinasi dengan kementerian BUMN terkait rangka perbaikan pengelolaan dana pensiun BUMN, termasuk koordinasi dalam rangka perbaikan kondisi pendanaan khususnya untuk Dana Pensiun yang pemberi kerjanya mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran iuran ke Dana Pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan hal lain yang menjadi concern pengawasan OJK adalah adanya gap antara imbal hasil kinerja investasi dana pensiun  dengan bunga aktuaria yang digunakan dalam perhitungan kewajiban dana pensiun.

“Serta perlunya peningkatan tata kelola dan manajemen risiko dalam pengelolaan dana pensiun BUMN,” ujar Ogi dalam jawab tertulis RDK OJK Bulanan Agustus 2023, Rabu (6/9).

Membahas terkait dana pensiun, OJK juga tengah membuat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Baca Juga: OJK Terbitan SEOJK Tata Cata Penyelenggaraan Bursa Karbon, Ini Poin Pentingnya

Dalam RPOJK ini, terdapat beberapa pertimbangan di antaranya untuk menciptakan industri dana pensiun yang sehat dan berkembang maka diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai iuran, manfaat pensiun, manfaat lain, pendanaan, dan investasi dana pensiun.

Selanjutnya pertimbangan yang kedua yaitu diperlukan penyesuaian terhadap POJK Nomor 5/POJK.05/2017 sebagaimana yang telah diubah dengan POJK Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain.

Ada pun penyesuaian untuk POJK Nomor 8/POJK.05/2018 Tentang Pendanaan Dana Pensiun, dan POJK Nomor 3/POJK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Investasi Dana Pensiun.

Pertimbangan terakhir dalam RPOJK ini adalah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dua poin sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×