kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.011   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.112   20,44   0,29%
  • KOMPAS100 979   1,79   0,18%
  • LQ45 719   1,11   0,15%
  • ISSI 253   0,32   0,13%
  • IDX30 391   1,87   0,48%
  • IDXHIDIV20 491   1,25   0,26%
  • IDX80 111   0,32   0,29%
  • IDXV30 136   0,05   0,04%
  • IDXQ30 127   0,58   0,46%

OJK Soroti Risiko Tinggi Asuransi Kredit: Rasio Klaim 85,56%


Minggu, 28 Desember 2025 / 13:35 WIB
OJK Soroti Risiko Tinggi Asuransi Kredit: Rasio Klaim 85,56%
ILUSTRASI. OJK menyoroti rasio klaim asuransi kredit 85,56% per Oktober 2025. Tekanan risiko dipicu kualitas portofolio & ekonomi. OJK dorong mitigasi


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih tingginya tekanan risiko pada lini usaha asuransi kredit. 

Berdasarkan data posisi Oktober 2025, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada asuransi kredit tercatat sebesar Rp 19,67 triliun, dengan realisasi klaim mencapai Rp 16,83 triliun.​

Dengan demikian, rasio klaim asuransi kredit berada di level 85,56%, yang mencerminkan potensi risiko yang masih cukup tinggi pada segmen tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, potensi klaim pada lini asuransi kredit dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Di antaranya kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika kondisi ekonomi, hingga praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk asuransi kredit.

Baca Juga: Fitur Baru! Nasabah Kini Bisa Beli Reksadana di BRImo

“Rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Jumat  (26/12/2025).

Untuk merespons kondisi tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting serta menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria.

Selain itu, perusahaan asuransi juga diminta untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pencadangan guna menjaga ketahanan keuangan perusahaan.

Ogi menambahkan, OJK juga telah menerapkan kebijakan mitigasi risiko melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, diberlakukan mekanisme risk sharing antara perusahaan asuransi dan pihak pemberi kredit.

Dengan adanya mekanisme berbagi risiko tersebut, pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit diharapkan menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat stabilitas industri perasuransian ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×