kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Tumbuh 3,17%, Aset Perusahaan Penjaminan Mencapai Rp 48,02 Triliun per Oktober 2025


Jumat, 12 Desember 2025 / 14:29 WIB
Tumbuh 3,17%, Aset Perusahaan Penjaminan Mencapai Rp 48,02 Triliun per Oktober 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai aset perusahaan penjaminan mengalami pertumbuhan per September 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 48,02 triliun per Oktober 2025.

"Nilai itu tumbuh sebesar 3,17%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Jika ditelaah, pertumbuhan aset per September 2025 tercatat meningkat, dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya. OJK mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 48,24 triliun per September 2025. Nilai itu tumbuh 1,37%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ini Peluang yang Dapat Dioptimalkan Industri Penjaminan guna Dorong Kinerja pada 2026

Lebih lanjut, Ogi menerangkan nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh industri penjaminan per Oktober 2025 sebesar Rp 6,55 triliun. Nilai itu terkontraksi 10,50%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Jika ditelaah, kontraksi nilai imbal jasa penjaminan per September 2025 terbilang membaik, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya yang sebesar 11,20% secara Year on Year (YoY). 

Mengenai Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Ogi sempat menyampaikan saat ini belum terdapat aturan resmi mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah. Dia mengatakan penetapan tarif IJP saat ini masih mengikuti mekanisme pasar.

Baca Juga: Asippindo Proyeksi Industri Penjaminan Tumbuh 8% pada 2026

"Saat ini, belum ada aturan resmi mengenai tarif batas atas maupun batas bawah IJP. Dengan demikian, penetapan tarif masih mengikuti mekanisme pasar yang wajar dan mempertimbangkan risiko masing-masing perusahaan," ujarnya.

Meskipun demikian, OJK berencana akan menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan. Ogi bilang upaya itu dilakukan guna menjaga iklim usaha penjaminan yang sehat dan kompetitif.

Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 6,01 triliun per Oktober 2025. Nilainya terkontraksi sebesar 15,73% secara YoY. 

Baca Juga: Asippindo Berharap OJK Bisa Terbitkan Regulasi Tambahan untuk Industri Penjaminan

Selanjutnya: Permintaan Mobil LCGC Naik Jelang Akhir Tahun, Penjualan Toyota Agya Tumbuh 9%

Menarik Dibaca: Nonton Netflix Tanpa Kuota Internet, Begini Cara Download Tayangan Gratisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×