kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sudah Beri Surat Peringatan AdaKami karena Penagihan yang Tak Beretika


Senin, 09 Oktober 2023 / 19:17 WIB
OJK Sudah Beri Surat Peringatan AdaKami karena Penagihan yang Tak Beretika
ILUSTRASI. Aplikasi fintech AdaKami. OJK sudah melayangkan surat peringatan bagi AdaKami berkaitan dengan penagihan yang tidak beritika.


Reporter: Vina Destya | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perusahaan fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sedang dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gara-gara kasus nasabah AdaKami yang bunuh diri.

OJK juga sudah melayangkan surat peringatan bagi AdaKami berkaitan dengan penagihan yang tidak beritika.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK sudah melakukan beberapa langkah terkait dugaan penagihan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan AdaKami.

Langkah pertama, OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban.

“Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10).

Baca Juga: AdaKami Serahkan Investigasi Kasus Terduga Nasabah Bunuh Diri ke Bareskrim

Kedua, OJK juga telah memerintahkan AFPI sebagai asosiasi untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan AdaKami dengan Code of Conduct AFPI.

Ketiga, AdaKami juga diminta untuk melakukan pelaporan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan AdaKami dalam rangka penyelesaian kasus tersebut.

Tindak tegas juga akan dilakukan OJK, jika dari hasil investigasi dan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan AdaKami.

“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ungkap Agusman.

Baca Juga: OJK: Status Fintech Adakami Saat Ini Masih Dalam Pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×