kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK Sudah Beri Surat Peringatan AdaKami karena Penagihan yang Tak Beretika


Senin, 09 Oktober 2023 / 19:17 WIB
OJK Sudah Beri Surat Peringatan AdaKami karena Penagihan yang Tak Beretika
ILUSTRASI. Aplikasi fintech AdaKami. OJK sudah melayangkan surat peringatan bagi AdaKami berkaitan dengan penagihan yang tidak beritika.


Reporter: Vina Destya | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perusahaan fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sedang dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gara-gara kasus nasabah AdaKami yang bunuh diri.

OJK juga sudah melayangkan surat peringatan bagi AdaKami berkaitan dengan penagihan yang tidak beritika.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK sudah melakukan beberapa langkah terkait dugaan penagihan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan AdaKami.

Langkah pertama, OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban.

“Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10).

Baca Juga: AdaKami Serahkan Investigasi Kasus Terduga Nasabah Bunuh Diri ke Bareskrim

Kedua, OJK juga telah memerintahkan AFPI sebagai asosiasi untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan AdaKami dengan Code of Conduct AFPI.

Ketiga, AdaKami juga diminta untuk melakukan pelaporan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan AdaKami dalam rangka penyelesaian kasus tersebut.

Tindak tegas juga akan dilakukan OJK, jika dari hasil investigasi dan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan AdaKami.

“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ungkap Agusman.

Baca Juga: OJK: Status Fintech Adakami Saat Ini Masih Dalam Pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×