kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.794   1,00   0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

OJK Beri Surat Peringatan kepada Fintech yang Belum Penuhi Modal Minimum


Selasa, 05 September 2023 / 17:37 WIB
OJK Beri Surat Peringatan kepada Fintech yang Belum Penuhi Modal Minimum
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum. Adapun fintech P2P lending harus memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan yang dimaksud.

"OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal Rp 2,5 miliar," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).

Sementara itu, Agusman menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%.

Baca Juga: OJK Blokir 1.321 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2023

Dia menyebut OJK telah memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut.

"OJK selanjutnya akan mengawasi action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan," ujarnya.

Sebagai informasi, batas permodalan atau ekuitas fintech telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Tertuang, penyelenggara fintech harus menenuhi modal atau ekuitas secara bertahap. 

Tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar dan berlanjut hingga Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×