kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Sudah Sering Lakukan Hapus Buku, Dirut BRI: Aturan Hapus Tagih Tak Berdampak Banyak


Rabu, 30 Agustus 2023 / 18:49 WIB
Sudah Sering Lakukan Hapus Buku, Dirut BRI: Aturan Hapus Tagih Tak Berdampak Banyak
ILUSTRASI. Selama ini BRI juga telah melakukan hapus buku terhadap kredit-kredit yang macet dan sudah dibuatkan pencadangannya.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait hapus tagih kredit UMKM kini tengah dinantikan. Mengingat, selama ini bank-bank milik negara (Himbara) tak bisa melakukan hal tersebut karena bisa dinyatakan sebagai utang negara.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso mengungkapkan bahwa saat ini BRI juga tengah menunggu bagaimana kriteria nasabah yang boleh hapus tagih atau tidak.

Namun, ia bilang sejatinya itu tak akan terlalu berdampak bagi BRI. Sebab, selama ini BRI juga telah melakukan hapus buku terhadap kredit-kredit yang macet dan sudah dibuatkan pencadangannya.

Baca Juga: Teten: Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 Miliar

“Ada ketentuan boleh atau tidak hapus tagih, ya tetap kita tidak tagih. Karena faktanya begitu, mau ditagih-tagih juga sudah tidak bisa,” ujar Sunarso, Rabu (30/8).

Jika dilihat, angka hapus buku atau write off yang dilakukan BBRI pada periode enam bulan pertama tahun ini meningkat. Dari sebelumnya di semester pertama 2022 senilai Rp 9 triliun menjadi senilai Rp 17,7 triliun di semester pertama 2023.

Hanya saja, Sunarso bilang aturan tersebut perlu dibuat agar disamakan aturan mainnya dengan bank-bank yang milik swasta. Asalkan, aturan tersebut tak menjadi moral hazard pada nantinya.

Menurutnya, aturan hapus tagih lebih diperlukan bagi nasabah karena memberikan kesempatan kedua untuk mendapatkan kredit lagi. Itu karena namanya nanti bisa dipulihkan dan diputihkan kembali.

“Terlebih bagi nasabah yang macet karena bencana atau masalah lain,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×