kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Sudah Cabut Izin 5 BPR Per Februari 2024, Diproyeksikan akan Bertambah


Rabu, 21 Februari 2024 / 10:41 WIB
OJK Sudah Cabut Izin 5 BPR Per Februari 2024, Diproyeksikan akan Bertambah
ILUSTRASI. Aksi bersih-bersih Bank Perekonomian Rakyat (BPR) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin gencar dilakukan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi bersih-bersih Bank Perekonomian Rakyat (BPR) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin gencar dilakukan. Belum genap dua bulan di tahun 2024, sudah ada lima BPR bank gagal yang dicabut izinnya karena keuangan yang tidak sehat serta terindikasi fraud.

Terbaru, BPR yang dicabut izinnya adalah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Bank Purworejo. Pencabutan izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

Sedangkan empat BPR yang sudah lebih dulu dicabut izinnya adalah BPR Wijaya Kusumadi Madiun, BPRS Mojp Artho Kota Mojokerto, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo, dan BPR Bank Pasar Bhakti.

Jumlah BPR yang dicabut izinnya di awal tahun 2024 ini bahkan telah melampaui dari tahun 2023 lalu yang sebanyak empat BPR.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total BPR selama kurun waktu 5 tahun terakhir telah menyusut 10,58% secara tahunan (year on year/yoy), Per November 2023, jumlah BPR tercatat 1.405 bank. Sementara itu sejak 2005, ada 127 bank yang dicabut izinnya oleh OJK.

Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK memproyeksikan aksi bersih-bersih BPR bakal terus berlanjut. Setidaknya rata-rata tiap tahunnya diperkirakan akan ada sekitar 6 sampai 7 BPR yang dicabut izinnya.

Namun jika melihat jumlah BPR yang sudah tutup awal tahun 2024 saja, OJK memperkirakan tahun ini bakal melampaui dari perkiraan rata-rata.

"Pemeriksaan BPR tidak cukup mengandalkan pemeriksaan off site, tapi on site. Kalau BPR bisa diselamatkan kalau ada masalah ya kita selamatkan, tapi kalau masalah terkait fraud tidak mungkin kita selamatkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Sementara itu Pengamat Perbankan Senior Vice President LPPI Trioksa Siahaan mengatakan Kedepannya jumlah BPR akan semakin menyusut dikarenakan sebagian dicabut izinnya, maupun yang melakukan efisiensi dengan konsolidasi.

"Karena OJK juga menginginkan efisiensi, maka tahun 2024 akan semakin banyak bank yang ditutup atau dikurangi, bisa susut menjadi sekitar 400-600 BPR untuk menciptakan BPR yang sehat dan dapat melayani masyarakat dengan keuangan yang sehat dan stabil," kata Trioksa kepada Kontan.

Di sisi lain, bagi nasabah di BPR yang dicabut izinnya oleh OJK, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut LPS secara sigap untuk memproses pembayaran klaim penjaminan nasabah. 

Adapun untuk tahun 2024, LPS telah menyiapkan dana cadangan penjaminan yang memadai untuk memitigasi risiko bank yang berpotensi bangkrut tahun ini. Total dana pencadangan ini bakal terus naik seiring dengan bertambahnya total aset LPS. Adapun posisi nilai pencadangan penjaminan per Desember 2023 sebanyak Rp166,66 triliun, dari total aset LPS yang sebesar Rp 231,30 triliun pada periode yang sama.

Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo

Tahun 2023 lalu, LPS telah membayar klaim sebesar Rp 329,2 miliar atau 92,6% dari total simpanan nasabah yang sebesar Rp 355,4 miliar.

LPS saat ini tengah menyiapkan pencairan klaim penjaminan simpanan untuk BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur yang  dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024. 

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 12 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×