kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Sumber pemasukan bisa fleksibel


Selasa, 04 Juli 2017 / 18:35 WIB
OJK: Sumber pemasukan bisa fleksibel


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait isu bahwa regulator perbankan ini ke depan akan dihantui defisit anggaran. Defisit ini disebabkan saat ini OJK hanya mengandalkan pungutan sebagai sumber pemasukan.

Menurut Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK ke depan sumber pendanaan OJK ini memang hanya dari pungutan.

“Tidak menutup kemungkinan nantinya (jika pada situasi tertentu) bisa dibantu APBN,” ujar Nelson menjawab pertanyaan KONTAN, Selasa (4/7).

Menurut Nelson, walaupun saat ini OJK mengandalkan pungutan sebagai sumber pendapatan, namun jika terjadi risiko tertentu maka dimungkinkan juga sumber dari APBN.

Sumber pendapatan alternatif dari APBN ini nantinya dimungkinkan karena menurut Nelson, pemerintah pasti melakukan review jika terjadi masalah terhadap anggaran di OJK.

Dengan pertumbuhan aset perbankan meningkat, maka ke depan menurut Nelson, diperkirakan jumlah pungutan yang dilakukan juga semakin besar.

Sebagai gambaran, dalam Pasal 34 UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 tertulis anggaran OJK bersumber dari dua yaitu APBN dan pungutan dari sektor jasa keuangan. Pada 2013 anggaran secara penuh berasal dari APBN, sedangkan pada 2014 dan 2015 sebagian berasal dari pungutan. Selanjutnya, sejak 2016 dan 2017 seluruhnya berasal dari pungutan terhadap industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×