Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan 13 Peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan pelaksanaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Seluruh POJK baru tersebut merupakan hasil pengelompokan dari 41 ketentuan yang telah diidentifikasi regulator.
Ke 13 aturan turunan tersebut, antara lain tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, penyelenggaraan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Lalu, persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi bagi perusahaan perasuransi, pengelola statuter, dan pembubaran, likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, termasuk perusahaan reasuransi dan reasuransi syariah.
"Totalnya ada 13 POJK yang akan ditargetkan disusun dan rampung di tahun ini. Untuk POJK terkait pengelola statuter dan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah saat ini tengah dalam proses penyusunan rancangan," papar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (12/3).
Saat ini, imbuh Firdaus, OJK telah melakukan kick-off meeting penyusunan peraturan pelaksanaan UU Perasuransian dengan mengundang asosiasi industri. Selanjutnya, penyusunan paket POJK tersebut akan melibatkan asosiasi dan mengikuti proses rule making rule di OJK.
"Selain 13 POJK di atas yang akan diterbitkan, empat POJK lainnya, yakni terkait penilaian kemampuan dan kepatutan, tata kelola perusahaan perasuransian, lembaga mediasi dan pemeriksaan perasuransian diharapkan akan selesai pada tahun 2016 mendatang," terang Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News