kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.844   -24,00   -0,14%
  • IDX 6.416   -25,57   -0,40%
  • KOMPAS100 919   -4,32   -0,47%
  • LQ45 716   -7,04   -0,97%
  • ISSI 203   0,49   0,24%
  • IDX30 374   -3,92   -1,04%
  • IDXHIDIV20 453   -5,64   -1,23%
  • IDX80 104   -0,79   -0,75%
  • IDXV30 110   -1,35   -1,21%
  • IDXQ30 123   -1,25   -1,01%

OJK Susun Dua RPOJK di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun


Jumat, 11 April 2025 / 19:02 WIB
OJK Susun Dua RPOJK di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
ILUSTRASI. OJK sedang menyusun dua rancangan POJK (RPOJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun dua rancangan POJK (RPOJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dua RPOJK itu mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi PPDP dan Tingkat Kesehatan bagi PPDP.

Ogi menerangkan sesuai roadmap penjaminan tahun 2023-2027, akan diterapkan Risk Based Supervision (RBS) bagi lembaga penjamin melalui pengharmonisasian dengan pengawasan RBS pada 2026. Saat ini, dia bilang RBS sudah berlaku pada industri asuransi dan dana pensiun. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 12 Multifinance dan 32 Fintech Lending pada Maret 2025

"Oleh karena itu, kedua RPOJK tersebut akan memberikan panduan penilaian tingkat kesehatan (TKS) bagi lembaga penjamin, meliputi faktor tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan lembaga penjamin," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Selain itu, Ogi menyampaikan dalam penilaian profil risiko bagi lembaga penjamin, akan ditambahkan risiko khusus, yaitu risiko penjaminan. Hal itu merupakan risiko atas kegagalan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada penerima jaminan.

Sementara itu, OJK juga sedang menyusun 2 RPOJK di industri penjaminan, yakni tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. 

Ogi mengungkapkan RPOJK tersebut diharapkan dapat memperkuat kegiatan usaha penjaminan, antara lain terkait peningkatan ekuitas secara bertahap dan penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin. 

Selanjutnya: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 57,68 Triliun di Tengah Volatilitas

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Produk Spesial Mingguan hingga 15 April 2025, Sampo Diskon Rp 19.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×