Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 12 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Maret 2025.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 11 pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Baca Juga: OJK Catat Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa Jadi Rp 32,35 Triliun per Februari 2025
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 2 pembatasan kegiatan usaha, 35 sanksi denda dan 73 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Selanjutnya: Tarif Tol Bakal Naik Usai Lebaran, Ini Penjelasan Kementerian PU
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Produk Spesial Mingguan hingga 15 April 2025, Sampo Diskon Rp 19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News