kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

OJK Beri Sanksi kepada 12 Multifinance dan 32 Fintech Lending pada Maret 2025


Jumat, 11 April 2025 / 18:53 WIB
OJK Beri Sanksi kepada 12 Multifinance dan 32 Fintech Lending pada Maret 2025
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi administratif kepada 12 pembiayaan atau multifinance, 5 modal ventura, dan 32 fintech P2P lending selama Maret 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 12 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Maret 2025. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 11 pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

Baca Juga: OJK Catat Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa Jadi Rp 32,35 Triliun per Februari 2025

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 2 pembatasan kegiatan usaha, 35 sanksi denda dan 73 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Selanjutnya: Tarif Tol Bakal Naik Usai Lebaran, Ini Penjelasan Kementerian PU

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Produk Spesial Mingguan hingga 15 April 2025, Sampo Diskon Rp 19.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×