Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi dan dana pensiun (Dapen) untuk berperan lebih aktif dalam memperkuat pasar modal.
Langkah ini dilakukan dengan menghadirkan berbagai alternatif produk investasi yang lebih menarik dan sesuai dengan kebutuhan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang sejumlah instrumen investasi baru bagi asuransi dan dana pensiun.
Baca Juga: Tekanan di Pasar Saham Masih Tinggi, OJK Pastikan Tidak Ada Pembatalan IPO
Beberapa di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang, pelonggaran investasi di reksa dana, serta reksa dana emas.
"Saat ini, OJK telah menyiapkan berbagai alternatif produk investasi. Pemerintah juga telah menerbitkan SBN dengan tenor 40 tahun yang memiliki bunga relatif kecil. Kami berharap instrumen jangka panjang seperti ini dapat menjadi pilihan investasi bagi Dapen dan asuransi pensiun," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan, Rabu (4/3).
Selain SBN, OJK juga berencana melonggarkan regulasi terkait investasi reksa dana. Ke depan, OJK tidak lagi akan membatasi komponen reksa dana berbasis SBN, sehingga memberi fleksibilitas lebih besar bagi industri asuransi dan Dapen dalam mengelola investasinya.
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa OJK juga sedang merancang regulasi agar industri asuransi dan dana pensiun dapat berinvestasi di Gold Exchange for Physical (EVT). Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana penerbitan instrumen pasar uang berbasis reksa dana emas.
Baca Juga: OJK: Ada 18 Perusahaan Asuransi yang Bakal Spin Off UUS di 2025
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung peluncuran bank emas yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu,” tambahnya.
OJK optimistis industri asuransi dan dana pensiun akan terus tumbuh seiring dengan prospek positif pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025.
Menurut Ogi, sejumlah program prioritas pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur kesehatan, sekolah, dan perumahan rakyat, dapat menjadi peluang bagi industri asuransi untuk turut berkontribusi.
Berdasarkan data OJK, total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.146,47 triliun per Januari 2025, tumbuh 2,14% secara tahunan (YoY). Sementara itu, total aset dana pensiun mencapai Rp 1.516,20 triliun, meningkat 7,26% YoY.
Selanjutnya: Tata Metal Lestari Ekspor 5.000 Ton Baja Lapis ke AS Senilai US$7,2 Juta
Menarik Dibaca: Cara Mudah Transfer Uang di Indomaret dan Syarat yang Harus Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News